Program Kemandirian Beri Manfaat pada 2.067 Pesantren, Menag: Wujud Perhatian Pemerintah

Menag saat menyampaikan Arahan pada Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren
Sumber :
  • Kemenag/Fotografer: Muhammad Ahlul Fiqar

Jakarta – Kemandirian Pesantren, salah satu program utama Kementerian Agama, telah diluncurkan sejak tahun 2021 melalui inisiatif Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

Program Kemandirian Pesantren merupakan langkah konkrit Kementerian Agama dalam menjalankan amanat Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Melalui program ini, pesantren diharapkan dapat memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Sebanyak 2.000 pengasuh perwakilan pesantren penerima manfaat program Kemandirian Pesantren dari seluruh penjuru Indonesia hadir di Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di  JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi mengamanatkan agar pada 2024 tercapai target 5.000 pesantren yang menerima manfaat program Kemandirian Pesantren.

Menag saat menyampaikan Arahan pada Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren

Photo :
  • Kemenag/Fotografer: Muhammad Ahlul Fiqar

"Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya untuk setidaknya sampai tahun 2024 ada 5.000 pondok pesantren yang sudah dimandirikan. Sudah ada sekitar 2.067 penerima yang hadir pada siang hari ini. Ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada pondok pesantren," ungkap sosok yang kerap di sapa Gus Yaqut ini.

Menurut Gus Yaqut, inkubasi bisnis yang diterapkan oleh Kementerian Agama pada program Kemandirian Pesantren saat ini meliputi seluruh aspek bisnis. Mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada siapa produk bisnis pesantren dapat dipasarkan.

"Inkubasi bisnis yang sekarang diterapkan oleh Kementerian Agama kita akan siapkan. Mulai dari pemilihan bisnisnya, pelatihan bisnisnya, modalnya, sampai off-taker atau siapa yang akan mengambil produk dari pesantren bapak ibu sekalian," jelas Gus Yaqut.

Program prioritas ini dirancang dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif), berbasis kebutuhan pesantren dengan mempertimbangkan aspek sektor bisnis dan kondisi geografis (fasilitatif), sebagai suatu kolaborasi antarpemangku kepentingan stakeholders yang terkonsolidasikan (konsolidasi), bersifat terbuka (transparan), serta akuntabel. Sehingga, setiap proses dan hasil harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagai prinsip kerja dari Program Kemandirian Pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani

Photo :
  • Kemenag

Pada kesempatan lain, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan saat ini sudah ada 2.067 pesantren yang telah menerima manfaat program Kemandirian Pesantren. 

Menurutnya, ribuan pesantren ini telah berhasil meningkatkan kemandiriannya dengan mengembangkan beragam bidang bisnis. Sebanyak 832 pesantren, misalnya, mengembangkan toko, minimarket, dan koperasi. Selain itu, ada 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing dan ratusan jenis usaha lainnya yang berhasil dikelola pondok pesantren.

“Dalam tiga tahun terakhir, dari 2021 sampai 2023, Kementerian Agama telah memberikan afirmasi anggaran hingga Rp300 miliar untuk mendorong kemandirian ekonomi ribuan lembaga pesantren,” sebut pria yang akrab disapa Kang Dhani di Jakarta, pada Selasa, 28 November 2023.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur

Photo :
  • dok Kementerian Agama

Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan pada 2021, terbagi menjadi empat tahap dalam rentang 2021 - 2024. Tahap pertama mulai tahun 2021, dilakukan peluncuran pesantrenpreneur dan PJKP. Pada 2022, Kemenag mulai mengembangkan Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes) dan Gerakan Santripreneur. 

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

“Tahun 2022, kita mulai rilis 130 BUMPes. Bersamaan itu, didorong juga Gerakan Santripreneur, Launching Platform Digital Ekonomi Pesantren dan Replikasi terhadap 500 Pesantren,” jelas Waryono. 

Pada 2023, Kementerian Agama mulai membangun Pesantren Community Economic Hub (PCEH). Hal ini ditandai dengan peluncuran PCEH, Launching Communities of Practice, dan Replikasi 1.500 Pesantren. 

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

“Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia,” terang Waryono. 

“Tahun depan atau 2024, kita memasuki tahap Kemandirian Pesantren Berkelanjutan yang akan melakukan Replikasi Model Kemandirian Pesantren terhadap 1.500 Pesantren. Sebagai upaya penguatan kemandirian pesantren tersebut, kami mendorong pesantren penerima untuk mendirikan Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes),” tandasnya.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Sepanjang 2023, penerima manfaat Kemandirian Pesantren tersebar di Aceh (32 pesantren), Bali (4), Bangka Belitung (2), Banten (104), Bengkulu (3), DI Yogyakarta (35), DKI Jakarta (6), Gorontalo (4), Jambi (10), Jawa Barat (356), Jawa Tengah (232), Jawa Timur (260), Kalimantan Barat (41), Kalimantan Selatan (11), Kalimantan Tengah (5), Kalimantan Timur (17), Kalimantan Utara (3), Kepulauan Riau (12), Lampung (51), Maluku (6), Maluku Utara (5), NTB (31), NTT (4), Papua (4), Papua Barat (3), Riau (26), Sulawesi Barat (11),  Sulawesi Selatan (43), Sulawesi Tengah (10), Sulawesi Tenggara (22), Sulawesi Utara (4), Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (54), dan Sumatera Utara (22).

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024