Melki Sedek Huang Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

Depok – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dituding melakukan kekerasan seksual. Melki pun dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI 2023.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Ketika dikonfirmasi, Melki mengaku tidak tahu kekerasan seksual apa yang dimaksud. Namun di twiter ramai cuitan yang menuding bahwa Melki melakukan kekerasan seksual. Cuitan di X @BulanPemalu dituliskan “ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakui KEKERASAN SEKSUAL (?)” tulis cuitan tersebut.

“Terkait kasusnya sampai saat ini saya nggak pernah melanggar aturan manapun, nggak merasa melakukan apapun yang berkaitan dengan hal tersebut (kekerasan seksual),” kata Melki, Selasa, 19 Desember 2023

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Dia menerima surat penonaktifan tersebut pada Senin, 18 Desember 2023. Namun hingga saat ini dia heran dan tidak tahu pelanggaran apa yang dimaksud hingga akhirnya dinonaktifkan. Melki mengaku menghormati putusan tersebut dan akan mengikuti proses yang berlaku.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Photo :
  • YouTube tvOne
Setelah Unpad dan UGM, Giliran Akademisi UI Angkat Bicara soal PK Mardani Maming

“Kita ikuti saja prosesnya gimana. Mau itu Satgas PPKS, saya siap ikuti prosesnya, saya siap jika diminta membuktikan apapun. Pede kita,” ungkapnya. 

Diketahui, surat penonaktifan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI. Diakui, dalam aturan BEM UI jika ada anggota yang dituduh melakukan atau sebagai terlapor maka harus dinonaktifkan walaupun belum terbukti.

“Ini demi proses hukum yang adil, takut kan ada intervensi atau ada apa makanya peraturanny direvisi seperti itu,” ungkapnya.

Menurutnya, surat penonaktifan yang diterimakan sudah sesuai prosedur. Melki merasa tidak melakukan apapun sehingga siap menjalani prosesnya.

“Walaupun belum terbukti, dalam hal ini saya nggak dapat surat pemanggilan apapun. Enggak tahu sama sekali, saya ngga dapat surat pemanggilan sama sekali. Saya bahkan tidak tahu kronologinya,” pungkasnya   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya