Terima SKP2 dari Kejati Banten, Muhyani si Penjaga Kambing yang Lawan Maling Resmi Bebas

Muhyani.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama.

Banten – Muhyani, tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, telah menerima Surat Keterangan Pemberhentian Perkara (SKP2) dari Kejaksaaan Tinggi Banten. 

Harap Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Surya Paloh: Kalau Ada, Ya Apes Aja

Dengan diterimanya surat tersebut secara resmi maka Muhyani terbebas dari segala tuntutan maupun status tersangka. 

"Karena Pak Muhyani dengan menerima ini, SKP2, beliau sudah tidak ada lagi menyandang tersangka lagi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, di kantornya, Senin, 18 Desember 2023.

Tom Lembong Diperiksa Lagi soal Korupsi Impor Gula, Kejagung Ungkap Alasannya

Usai menerima SKP2, Muhyani langsung sujud syukur di gedung Kejati Banten. Dia tak sendiri, sejumlah keluarga, ketua RT hingga tokoh masyarakat turut menemani Muhyani si penjaga kambing.

Kapolresta Serkot datang berkunjung ke rumah Muhyani membawa sembako, serta memeriksa kesehatan penjaga kambing itu.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Jawaban Kejagung soal Belum Temukan Aliran Dana ke Tom Lembong tapi Sudah jadi Tersangka

Kejaksaan menyebutkan pemberhentian perkara bukan karena viralnya kasus Muhyani di sejumlah pemberitaan dan media sosial (medsos).

"Bahwa di Pasal 140 ayat 2, itu memungkinkan kejaksaan punya hak namanya deponering. Itu demi hukum dikesampingkan. Jaksa itu pengendali perkara dan di situ ada kewenangan itu," ujarnya.

Usai mencermati berkas kasus Muhyani yang menusuk dada maling kambing hingga tewas, kejaksaan menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam Pasal 49 KUHP, yakni pembelaan terpaksa.

Kejati Banten mengklaim telah mengumpulkan jaksa di wilayahnya, agar mencermati kasus yang ditangani. "Saya akhirnya mengumpulkan semua jaksa se-Banten, kita menyampaikan perkara seperti ini bagaimana di jajaran kejaksaan di wilayah Banten," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya