Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dibatalkan

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia, Edward OS Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej meminta agar status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Kubu Eddy menilai penetapan tersangka oleh KPK tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan batal.

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Luthfie juga menyebut, kliennya meminta hakim untuk menghentikan seluruh penyidikan yang menjerat Eddy, seperti pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. 

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain mantan Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024