Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dibatalkan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia, Edward OS Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej meminta agar status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Kubu Eddy menilai penetapan tersangka oleh KPK tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan batal.
"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Luthfie juga menyebut, kliennya meminta hakim untuk menghentikan seluruh penyidikan yang menjerat Eddy, seperti pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.Â
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain mantan Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.Â
Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.