Pakai Pelat Polri dan Strobo untuk Kampanye, Caleg Demokrat Minta Maaf

Caleg Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Tangerang – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar memberi klarifikasi ihwal viralnya aksi kampanye menggunakan mobil dengan pelat dinas Polri 70088-VII. 

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

Zulfikar mengakui mobil tersebut adalah benar miliknya, dan bukan mobil dinas Kepolisian RI. Mobil tersebut viral karena membawa alat peraga kampanye 

"Iya itu mobil saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar merespons video viral, Senin, 18 Desember 2023.

Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

Zulfikar menegaskan pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu lantaran, status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.

"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak Juni 2023," terangnya.

Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan

Photo :
  • Dok. www.dpr.go.id

Menurutnya, mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Dimana, saat peristiwa hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, video dengan durasi 10 detik viral di media sosial, usai menunjukkan adanya satu unit mobil berpelat dinas polri dengan nomor 70088-VII yang menjadi angkutan atribut kampanye. Tidak hanya itu, pada mobil tersebut juga terdapat sirine dan strobo. 

Kegiatan itu diketahui terjadi di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023 siang. 

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany membenarkan kejadian tersebut di wilayahnya. Pihaknya sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan. 

"Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita," ujarnya. 

Sigit juga menyebutkan, bila nyatanya aksi itu dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, yakni Zulfikar. Yang mana, ia juga memastikan bila pengendara, termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. 

"Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya