Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini, KPK Siap Hadir
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sudah siap menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Adapun sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Sebelumnya ditunda karena KPK belum bisa menghadiri sidang tersebut.
"Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 18 Desember 2023.
Ali Fikri pun menuturkan, kalau KPK hari ini hanya akan mendengarkan gugatan sidang praperadilan tersebut. Dia mengaku tidak akan langsung menjawab karena KPK menyesuaikan jadwal sidang hari ini.
"Sesuai agenda biasanya," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Adapun sidang tersebut ditunda hingga satu pekan kedepan.
Penundaan sidang tersebut lantaran Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini.
"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.
Ali menuturkan kalau ketidak hadiran tersebut lantaran KPK masih mempersiapkan dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pun, pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata dia.
Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," bebernya.
Eddy Hiariej Lawan Penetapan Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023.