MUI Sebut Fatwa Golput Haram pada Pemilu 2024: Tidak Tanggung Jawab pada Masa Depan Bangsa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pesta demokrasi tak terasa sebentar lagi, itu artinya kita diminta bersiap-siap secara matang untuk menentukan pilihan seorang pemimpin yang terbaik bagi masa depan Indonesia.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas soal sikap rakyat Indonesia yang lebih memilih golput dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sikap golput dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya haram. Hal tersebut lantaran, dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis saat ditemui usai peluncuran buku saku haji BPKH dan MUI dalam Hajj Expo 2023 bertajuk “Closer Partnership, Stronger Together in Sustainable Hajj Finance”, Jakarta.
Sebenarnya, keputusan adanya fatwa terkait golput ini sudah dikeluarkan menjelang Pemilu 2009 lalu. Mengutip unggahan dari akun Instagram @undercover.id, KH M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menjelaskan bahwa fatwa yang melarang golput dikeluarkan karena dianggap sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa.
Lebih dari itu, ia pun meminta agar masyarakat tidak bersikap golput alias tidak memilih siapapun dan tetap memilih salah satu dari tiga paslon Capres-Cawapres pilihan masing-masing yang layak untuk maju ke pilpres 2024.
Dalam hal ini, menurutnya lebih baik memilih yang ideal guna mencegah yang terburuk.
"Buruknya? Indonesia tanpa presiden pasti Kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR isu masyarakat masih bisa," katanya dikutip VIVA.co.id dari tanterempong.official.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau tidak memilih alias golput. Menurutnya sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk memilih siapa yang akan memimpin Indonesia di masa depan.