Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Presiden Jokowi meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo, sempat membuat pengakuan mengejutkan. Dimana ia menyebut sempat diminta Presiden Joko Widodo untuk  menghentikan kasus pengusutan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Presiden Jokowi sudah memberikan keterangan terhadap pernyataan Agus tersebut. Tidak sampai di situ. Agus juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aduan masyarakat atau Dumas dibuat sekelompok orang bernama Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan, ada motif politik di balik pernyataan Agus. Apalagi, Agus mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024. Terhadap pelaporan tersebut, Presiden mengaku belum mengetahuinya.

Capim KPK Michael Rolandi Sebut Pelaporan LHKPN Hanya Formalitas, Pejabat Lapor Harta Tak Sesuai

“Belum tahu saya, belum tahu,” kata Jokowi di Monas, Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.

Diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan yang mengejutkan, dimana ia mengaku diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Capim Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi Supaya Tidak Satu Rumpun dengan Eksekutif

Awalnya, Agus Rahardjo dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP). Saat itu, Agus menjabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.

“Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Jadi saya heran, biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil,” kata Agus dikutip dari Youtube Kompas TV.

Begitu masuk, kata Agus, Presiden Jokowi sudah dalam keadaan marah. Bahkan, Agus kaget ketika Presiden Jokowi teriak ‘hentikan’.

“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan. Karena begitu saya masuk, beliau sudah teriak ‘hentikan’. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ungkapnya.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Capim KPK Fitroh Ungkap Alasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Capim KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, bahasa yang digunakan dalam kedua pasal tersebut dapat membuat masyarakat memiliki pandangan berbeda dalam memahaminya.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024