Kronologi Pasien Tewas di Kamar Mandi Pondok Milik Gus Samsudin di Blitar
- VIVA/Nur Faishal
Blitar - Seorang perempuan berinisial SW (59 tahun) ditemukan tewas di dalam kamar mandi area Pondok Nuswantoro yang dikelola Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Belakangan diketahui, korban adalah pasien yang tengah berobat ke Gus Samsudin.
Korban adalah warga Tambak Asri, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban pamit akan pergi ke Blitar guna berobat ke Gus Samsudin pada Sabtu, 9 Desember 2023. Namun, semenjak itu korban tak pulang-pulang.
Karena tak kunjung pulang, pihak keluarga kemudian mendatangi Pondok Nuswantoro pada Senin, 11 Desember 2023, untuk menanyakan keberadaan korban. Buku tamu pun dicek dan rekaman CCTV diperiksa. Dari situ diketahui bahwa korban memang tiba di Pondok Nuswantoro pada Sabtu akhir pekan lalu sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari rekaman CCTV pula diketahui korban kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan tidak keluar. Pihak keluarga dan petugas pondok lalu mengecek kamar mandi. Ada salah satu kamar mandi yang pintunya terkunci. "Setelah diinceng, korban sudah tergeletak," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Budiyono, kepada VIVA, Jumat, 15 Desember 2023.
Pintu kamar mandi itu kemudian dibuka paksa. Di dalam, korban ditemukan tergeletak tanpa busana dan sudah tak bernyawa. Pihak keluarga dan pondok kemudian melaporkan itu ke kepolisian sektor setempat. "Peristiwanya Senin, tapi baru ramai kemarin," ujar Udiyono.
Dia menjelaskan, korban memang memiliki riwayat beberapa penyakit yang sudah diderita bertahun-tahun. Yaitu darah tinggi, kolesterol, dan sesak napas. "Mungkin kumat [saat di kamar mandi] atau gimana," kata Udiyono.
Dia mengaku tidak tahu apakah korban meninggal setelah berobat ke Gus Samsudin atau sebelum. Yang jelas, jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Namun, kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
"Polres menindaklanjuti [kasus tersebut]," kata Udiyono.