Pengacara di Bandar Lampung dan Anaknya Dalangi Pencurian Mobil Mewah
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Seorang pengacara di Bandar Lampung, Darozi Chadra (52 tahun), dan anaknya Chalvin ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam aksi pencurian mobil.
Mereka terlibat dalam sindikat pencurian mobil mewah dengan modus operandi alih kredit mobil. Ironisnya, aksi ini dilakukan oleh anak Darozi, Chalvin, dengan bantuan dua rekannya, Edo Syahputra (26 tahun) dan Bambang Heriyanto (43 tahun).
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan membuat aplikasi palsu untuk mengalihkan kredit mobil kepada korban. Padahal, mobil tersebut tidak sedang dalam proses kredit.
"Mereka mengambil alih menggunakan aplikasi palsu. Meskipun dokumen mobil lengkap dengan BPKB dan STNK, setelah diambil alih, mobil tersebut dicuri kembali. Ini adalah sindikat," ujar Iptu Saidi pada Kamis (14/12/2023).
Korban yang percaya dengan modus yang digunakan oleh oknum pengacara ini kemudian memberikan uang sebesar 179 juta rupiah sebagai dana pengganti perkreditan yang diminta oleh tersangka.
Sebelum mengambil alih, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport berwarna hitam, menduplikat kunci mobil, dan membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. Setelah itu, mereka membagi peran.
"Iptu Saidi menjelaskan bahwa oknum pengacara telah memasang alat GPS dan menduplikat kunci kontak mobil yang dijual. Kemudian, dia memerintahkan anaknya bersama dua rekannya untuk mencuri mobil tersebut saat berada di parkiran toko," katanya.
Selain berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah, polisi juga menyita satu unit minibus yang dicuri oleh tersangka sebagai barang bukti. "Kami masih menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh keempat tersangka," ungkap Iptu Saidi.
Saat ini, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP, subsider pasal 55 tentang pencurian, dan mereka terancam hukuman pidana selama 7 tahun. (Pujiansyah/Lampung)