Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya
- Instagram Mahfud MD
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menegaskan Indonesia mempunyai hak untuk mengusir pengungsi Rohingya dari Tanah Air.
Pasalnya, kata dia, menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pihak yang wajib memberikan perlindungan kepada para pengungsi adalah negara-negara yang menandatangani UNHCR.
"Nah, Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang; Indonesia berhak mengusir, menurut hukum internasional. Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga tak mengalokasikan anggaran khusus untuk para pengungsi Rohingya yang datang ke Tanah Air.
"Ini kan juga tidak ada di APBN, tidak ada di pemerintah daerah (Pemda). Ini (pengungsi) masuk ke daerah-daerah, Pemda tidak punya anggaran untuk tempat-tempat penginapan," kata Mahfud.
Namun, Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan sehingga semua pengungsi yang datang akan ditampung sementara, termasuk pengungsi Rohingya.
"Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes: 'Pak, kami juga miskin, kenapa nampung orang?' Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyampaikan pemerintah saat ini sudah mengeluarkan tiga opsi wilayah untuk dijadikan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari tempat sementara. Dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," katanya.