Kades Ketapang Daya Bantah Diperiksa Polisi Terkait Pilpres

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, Madura, Jawa Timur, Moh. Widjan menegaskan bahwa, tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh aparat kepolisian terkait dengan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres).

4 Warga Israel Luka-luka akibat Insiden Penusukan di Tel Aviv, Penyerang Ditembak Mati

"Pada intinya saya tidak ada pernah dipanggil oleh kepolisian manapun dari Polsek, Polres atau Polda tidak pernah," kata Widjan kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
Viral! Dua Polisi di Bali Akui Terima Uang Rp200 Ribu dari Turis Kolombia: Uang Terima Kasih

Widjan menekankan, terkait informasi yang menyatakan dirinya dipanggil atau diperiksa aparat kepolisian dengan memframing kepentingan politik Pilpres, adalah tidak benar sama sekali. 

"Apalagi pemanggilan itu infonya menyangkut Pilpres, itu sangat tidak benar," tegas Widjan. 

Kiai Ma'ruf Amin Akui Lebih Sibuk usai Tak Jadi Wapres

Widjan meyayangkan adanya informasi yang menyudutkan dirinya tersebut. Menurutnya, hal itu sangat merugikan secara pribadi. 

Apalagi, kata Widjan, selama ini, dirinya tidak pernah tersandung ataupun memiliki permasalahan hukum. 

"Untuk pribadi saya sangat tidak enak dan adanya itu pemilih juga menanyakan, diberita itu agak jelas kalau saya dipanggil, kalau dipanggil aparat berarti saya ada masalah hukum dan ini tidak enak, keluarga khawatir juga," ucap Widjan. 

Terkait masalah itu, Widjan pun menempuh untuk melaporkan informasi yang disampaikan Majalah Tempo kepada Dewan Pers. 

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Kades tersebut. 

"Polda Jatim tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Kades terkait dengan Capres maupun Cawapres. Kita betul-betul netral di dalam lakukan upaya untuk pengamanan pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya