KPK Belum Tahan Eddy Hiariej, Johanis Tanak: Kita Biarkan Dulu Praperadilan Rampung

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Meski demikian, Eddy belum juga ditahan atas dugaan gratifikasinya.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan proses penahanan Eddy akan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai sampai tahap putusan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," kata Tanak, Kamis 14 Desember 2023.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tanak menjelaskan sidang gugatan praperadilan itu akan dilaksanakan paling lama dua pekan. Dia mengaku tak ingin buang waktu dalam proses penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap Eddy.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

"Artinya kita sudah melakukan pemborosan waktu, kan dalam penanganan perkara pidana itu kan ada azasnya kan, azas sederhana, cepat, biaya ringan," jelas Tanak.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima. Kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," lanjut Tanak.

Tanak mengklaim pemanggilan Eddy hingga penahanannya itu dilakukan setelah proses praperadilan rampung. Dia menuturkan pihak KPK akan segera menahan Eddy usai sidang praperadilan.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tutur Tanak.

Diketahui, dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagai pemberi. Lalu, penerima yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Namun, KPK baru menahan Helmut Hermawan. Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya