Polisi Sebut Tangani Kasus Penjaga Kambing Lawan Maling secara Profesional

Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi Sofwan Hermanto.
Sumber :
  • Dokumentasi Polresta Serang Kota

Serang – Polisi mengaku telah menangani kasus pembunuhan maling oleh penjaga kambing, sesuai standar operasional prosedur (SOP).  Muhyani, penjaga kambing, kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada," ujar Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi Sofwan Hermanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Dia menambahkan, "Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka."

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Dikenal Baik, Teman Sekolah Kaget Gamma Tertembak Polisi Akibat Tawuran

Menurut Sofwan, tersangka Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk maling, tidak masuk dalam kategori pembelaan diri. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli.

"Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan," ujarnya.

Usai dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot, Muhyani tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Kini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan menunggu persidangan. Kemudian oleh Kejari Serang, penahanannya ditangguhkan.

Sofwan menerangkan, status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Sebab, hakim  nantinya yang akan memutuskan.

"Adapun pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," katanya.

Kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 WIB, W masuk kedalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.

Saat berada di dalam kandang, maling W menginjak tali jebakan yang dibuat oleh Mahyuni. Dia tetap melanjutkan aksinya menangkap hewan ternak yang berada di areal persawahan itu.

Mendengar suara berisik, Mahyuni kemudian mendekat dan melihat ada maling. Karena kepergok, W kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya dan Mahyuni memegangi gunting yang kemudian menusukkannya ke dada W.

Setelah itu, Mahyuni meminta bantuan Ketua RT serta warga setempat. Sedangkan maling W dan temannya P berlari ke persawahan.

Meski mau maling kambing bersama-sama, pelaku P meninggalkan W yang kesakitan usai ditusuk di bagian dada. Hingga akhirnya pukul 07.00 WIB, mayat maling W ditemukan warga dan Satreskrim Polresta Serkot saat itu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya