Sidang Etik Firli Bahuri di Dewas KPK Ditunda 20 Desember

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan ditunda pada 20 Desember 2023 pekan depan. Penundaan tersebut diketahui usai Dewas menggelar sidang hari ini.

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

"Tadi majelis sudah menyidangkan kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 9 akan disidangkan lagi dan apabila pak FB (Firli Bahuri) tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu maka sidang akan tetap dilakukan," ujar Albertina kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kata Kombes Ade Safri soal Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri Setelah Mangkir Pemeriksaan Lagi

Albertina menjelaskan, penundaan tersebut pun sempat diminta oleh Firli Bahuri karena dirinya ingin fokus pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang pekan depan pun akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

"Nanti kita sidangkan lagi mulai tanggal 20 Desember pukul 09.00. Rencananya pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember," kata dia.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Dia juga menjelaskan bahwa total saksi yang akan dipanggil sebanyak 27 orang. Itupun sudah melingkupi para pimpinan KPK yang juga turut menjadi saksi.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Albertina menuturkan semisal Firli Bahuri kembali tak hadir di sidang pekan depan maka sidang akan tetap dilanjut untuk menundanya kembali. Tetapi, jika dipanggilan ketiga tak hadir juga maka Dewas tetap akan melanjutkan sidangnya tanpa kehadiran Firli.

"Karena di dalam perdewas dinyatakan demikian. Kalau di pertama dinyatakan tidak hadir, maka akan dipanggil kembali di pemanggilan kedua. Kalau tidak kembali hadir, dilanjutkan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya