Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana, Kamis, 14 Desember 2023.  

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Firli beralasan sedang menjalani praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syamsuddin menerangkan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut. Dia mengatakan, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli. 

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," ujarnya. 

Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Namun, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli. 

"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," ujarnya.

Syamsuddin menambahkan, ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Karena itu Dewas berharap sidang etik Firli ini bisa segera rampung.  

"Kami juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya