Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi Proyek CCTV

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi sidang vonid di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.

Majelis Hakim menyebut, Yana terbukti korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)
Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” Hakim Hera.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Terdapat hal yang dianggap memberatkan dan meringankan putusan. Yang memberatkan yakni Yana dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Adapun dua pejabat di Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.

KPK menghadirkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima tersangka korupsi

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Diketahui, Yana Mulyana bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. 

Yana bersama lima tersangka lainnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama-sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Benny, Sony dan Andreas dari pihak swasta selaku pemberi, melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024