Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang etik untuk Ketua KPK non aktif Firli Bahuri pada Kamis 14 Desember 2023. Sidang etik tersebut digelar lantaran Dewas KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik Firli itu sudah lengkap bukti dan siap dilanjutkan ke persidangan.

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik untuk Firli Bahuri sudah siap semuanya.

“Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja,” kata Albertina kepada wartawan dikutip pada Kamis 14 Desember 2023.

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, Barang Ini yang Diambil

Menurut Albertina, sidang etik Firli Bahuri, akan digelar setiap hari dalam waktu tertentu. Sebab, seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan. “Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” kata dia.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai melanggar tiga kode etik di KPK.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menyebut Firli dari sisi pertama dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan lantaran melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap dilanjutkan karena Firli sudah pernah berhubungan dengan penyewa rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. "Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.

Firli Bahuri juga dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dianggap siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan,” ujar Tumpak.

Tumpak menuturkan Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya