Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil dan Tahan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera menahan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam waktu dekat. Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Menurut Alexander, tak adil jika Eddy belum ditahan. Sementara, dari pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. sudah dilakukan penahanan.

“Iya, kemarin kan dari pihak yang memberi kan sudah dilakukan upaya paksa penahanan. Kan enggak adil juga dong, yang dari sisi pemberi itu sudah kita lakukan upaya paksa penahanan, tapi dari sisi penerima belum,” kata Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 14 Desember 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara di KPK, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Eddy disebut bantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Namun, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Terkait kasus ini, selain Eddy dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, tinggal Eddy yang belum ditahan. Maka itu, Alexander memastikan pihaknya segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Eddy Hiariej. Sebelumnya, Eddy mangkir panggilan pemerikaan KPK.

“Sekali lagi, kalau penyidik mengajukan surat pemanggilan, dan mungkin nanti ada rencana penahanan kan akan disampaikan ke pimpinan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya