Gugatan Perusahaan Asal Norwegia ke PT Humpuss Intermoda Transportasi Ditolak

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. 

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 14 Desember 2023. 

Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000," demikian hakim.

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Desember 2023.

"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya. 

Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. 

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. 

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024