Polda Kalsel Pastikan Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan PTPN XIII di Banjar

Dirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP M Gafur Aditya H Siregar
Sumber :
  • ANTARA/Firman.

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memastikan penegakan hukum secara berkeadilan dalam mengusut dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar yang melibatkan PT Global Prima Sukses (GPS).

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Terkait dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) yang sudah ramai di media sosial, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum secara berkeadilan, transparan dan humanis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKBP M Gafur Aditya H Siregar di Banjarmasin, Rabu.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO
Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana meminta Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII, sehingga dapat menegakkan kebenarannya.

"Tegakkan kebenaran dan berikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang diduga merugikan negara, ini harus presisi,” kata dia.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Agus menekankan para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera, sehingga bisa memberikan contoh kepada para pelaku lainnya yang mungkin melakukan hal serupa di tempat lain terkait tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel sebelumnya Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/693/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta sembilan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya