Polda Metro Bantah Penetapan Tersangka Firli Berkaitan dengan Kasus M Suryo

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua sementara KPK Firli Bahuri memang sudah sesuai dan ada keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Pernyataan tersebut juga ingin membantah terkait dengan opini kubu Firli Bahuri bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ingin melindungi Muhammad Suryo dalam keterlibatan kasus dugaan korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar salah seorang Anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu 13 Desember 2023.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Irjen Karyoto pun menilai bahwa pihak Firli Bahuri itu menyatakan hal tersebut karena untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, pengacara sempat menjelaskan sejumlah permintaan Firli Bahuri dalam gugatan sidang praperadilan itu. Berikut poin-poinya :

1. Mengabulkan permohonan pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdsasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat printah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya