Polisi di Ternate Buron Gara-gara Bolos Kerja Selama 30 Hari
- Humas Polres Ternate
Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara baru-baru ini menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap jajarannya. Oknum bintara Polri yang bertugas di Polres Ternate itu bernama Brigpol Abdul Muis Suroto. Dia menjadi buronan gara-gara bolos kerja selama 30 hari berturut-turut.
Kasi humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat DPO di keluarkan pada Senin 4 Desember 2023 lalu. Daftar pencarian orang yang diterbitkan langsung oleh seksi Propam Polres Ternate bernomor DPO/01/XII/2023/SIE/ Propam.
"Pihak Propam telah menerbitkan surat DPO. Melalui surat itu apabila tak diindahkan kemudian oknum Polisi ini tidak ditemukan maka prosesnya tetap akan dilanjut,”ungkap Wahyuddin dalam keterangannya, Rabu 13 Desember 2023.
Dia mengungkap bahwa oknum Polisi ini sudah meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Brigpol Abdul juga tidak ada izin cuti, sehingga, melalui surat DPO itu diharapkan segera menyerahkan diri, sebab surat DPO sudah dikeluarkan untuk mengikuti proses kode etiknya.
"Jadi bagi anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka bisa dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Sekedar diketahui, Brigpol Abdul Muis Suroto merupakan Bintara Polri yang sehari-hari bertugas di Satuan Sabhara Polres Ternate. Sejauh ini, pihak polres belum mengetahui pasti alasan polisi kelahiran Ternate, 29 Januari 1990 itu meninggalkan tugas.