Diberhentikan dari Ketua PBNU, Nusron Wahid: Sebagai Santri, Saya Sami'na Wa Atho'na

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Nusron Wahid buka suara soal diberhentikannya dia sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebagai santri, Nusron mengatakan dirinya mengikuti keputusan dari para kiai.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

"Sebagai santri, saya sami'na wa atho'na keputusan para kiai kita ini. Di santri, enggak boleh minta jabatan," kata Nusron kepada wartawan, dikutip Rabu, 13 Desember 2023.

Nusron menyebut, dirinya akan menjalankan apapun tugas dan amanah yang diberikan. Dia pun memastikan akan terus memberikan kontribusi meski tak lagi menjabat sebagai ketua PBNU.

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

"Pokoknya kalau kita dikasih amanah, kita jalankan alhamdulillah. Kalau enggak ada amanah, alhamdulillah. Ditugaskan apapun kita siap sebagai warga NU," ucapnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong
Santri IT asal Bogor Ajarkan Membuat Game kepada Pelajar di Mesir

"Tetap akan berkontribusi terus," sambung Nusron. 

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan Ketua PBNU periode 2022-2027. Selain Nusron, Nasyirul Falah Amru juga ikut diberhentikan dari jabatan ketua. 

Keputusan mengenai pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang diterbitkan pada 15 November 2023.

Tak hanya keduanya, PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.

Di sisi lain, PBNU mengangkat Prof Rumadi sebagai Ketua PBNU dengan sisa masa Khidmah 2022-2027.

Serta menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU. Kemudian menjadikan KH Subhan Makmun yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU. 

"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin kesembilan dalam surat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya