Saat Anies Tanya Prabowo soal Keputusannya Pilih Gibran dan Pelanggaran Etika di MK

Debat Capres-Cawapres Pertama
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bertanya ke capres nomor urut 2, Prabowo Subianto soal keputusannya memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya.

Deddy PDIP Marah, Prabowo Diperlakukan Tak Pantas Buat Dukung Kandidat Pilkada

Keputusan Prabowo mantap memilih Gibran lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menghukum Anwar Usman sebagai ketua MK yang menetapkan keputusan itu melanggar etik.

"Apa perasaan bapak bahwa ada pelanggaran etika di situ?," kata Anies bertanya ke Prabowo.

Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan, KPPS Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Debat Capres-Cawapres Pertama

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, Prabowo menjawab santai. Menurutnya keputusan final tidak dapat diubah. Sementara itu, untuk masalah etik sudah diambil keputusan oleh yang berwenang.

Presiden Prabowo Bakal Segera Umumkan Pahlawan Nasional 2024

"Kemudian sudah ada tindakan dan tindakan pun itu masih diperdebatkan karena yang bersangkutan masih memproses. Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya saya laksanakan, ya," kata Prabowo.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya