KKP Usul Penggunaan Satelit dan Drone Bawah Air Untuk Penangkapan Ikan Terukur

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan persiapan penggunanan satelit nano, kapal dengan drone serta pesawat nirawak bawah air guna mendukung kesiapan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota pada tahun 2024.

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan gagasan ini demi terintegrasi ke semua kapal RI yang terkoneksi ke pusat komando untuk memantauan. 

“Nanti meluncurkan satelit nano (2024), salah satunya tahun depan. Kemudian kapal drone, underwater drone semua terintegrasi lalu kemudian semua kapal harus dipasang perangkat yang bisa terkoneksi ke pusat komando (command center),” ujar Trenggono di Ancol, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023. 

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Trenggono menjelaskan satelit nano serta drone bawah air KKP akan terealisasikan dengan anggaran sebesar 140-an juta dolar AS pada rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024.

Cek ke Bandara Soetta, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Trenggono mengatakan, satelit nano yang dihadirkan masih buatan luar negeri dari negara Denmark.

KKP sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Dalam Surat edaran itu disebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Photo :
  • ANTARA/HO-KKP

Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur, hingga kini masih belum terlaksana.

Kemudian selama masa relaksasi kebijakan, KKP juga menghimbau pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023.

"Untuk wewenang gubernur diajukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024 dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q Direktur Jenderal Perikanan Tangkap setiap tiga bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya