KPK Soroti Fenomena Pejabat Flexing di 2023 Berujung Pengungkapan Korupsi, Terheboh Rafael Alun!

Ketua KPK Nawawi Pomolango di peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango turut membeberkan terkait dengan adanya pejabat negara yang kerap pamer harta atau flexing di sosial media yang berujung terlibat kasus korupsi. Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir di acara Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2023 turut menyinggung kasus pejabat flexing yang menjadi sorotan publik.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

"Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspon masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK," ujar Nawawi di Senayan Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023.

Jokowi diketahui hadir langsung dalam puncak peringatan Hakordia tahun ini. Selain Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto dan sejumlah menteri turut hadir di lokasi. 

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Pamer harta para pejabat negara itu menjadi salah satu hal yang menarik di tahun 2023 ini menurut Nawawi. Pasalnya, lewat unggahan viral itu terungkap adanya perbuatan korupsi yang dilakukan.  "Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," kata dia.

Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023

Photo :
  • Puspen TNI
MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Nawawi pun berharap hal itu menjadi sorotan utama bagi Jokowi. Sebab, KPK berharap presiden bisa memberikan teguran kepada pejabat yang tidak patuh dan jujur dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Khusus untuk issue ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya," ucapnya.

Dalam tahun 2023 ini, terdapat mulanya tiga kasus korupsi pejabat negara yang bermula pada pamer harta di sosial media. Ketiga kasus itu melibatkan pejabat Ditjen Pajak hingga Bea Cukai. 

Kasus pertama merupakan korupsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael kini telah masuk persidangan. Rafael juga dituntut dengan penjara 14 tahun. 

Dua kasus lainnya masing-masing melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Uang Ketok

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Nawawi juga menyoroti masalah yang berulang kerap terjadi di pemerintah daerah saat ini. Hal itu disinggung Nawawi ketika menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 

Masalah yang kerap terulang di daerah itu yakni soal adanya fenomena uang ketok.

"Selain fenomena uang ketok di daerah saat ini. Prioritas pembangunan infrastruktur jalan yang membuat Bapak Presiden (Joko Widodo) kecewa di provinsi lampung," ujar Nawawi 

Nawawi menuturkan kalau permasalahan di daerah itu bukanlah salah satu hal terkait dengan uang ketok. Kendati, masih rendah serapan anggaran juga masih menjadi isu berulang saat ini.

"Masih sangat rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah, yang merupakan issue berulang dari tahun ke tahun. Masih besarnya saldo kas pemerintah daerah yang tersimpan di Bank pada akhir tahun anggaran," ucap Nawawi.

Dia menyebutkan kalau di tahun 2023 ini masih sering terjadi ketidak sinkronan antara pemerintah daerah dengan pusat. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan.

"Tidak sinkronnya program prioritas nasional dengan penganggaran daerah. Yang kerap ditemui adalah pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, pemberantasan TBC, program pendidikan dan kesehatan yang kerapkali pada tingkat lapangan justru tidak tersedia anggarannya," kata dia.

Menurutnya, masalah itu terjadi karena penerapan aplikasi terpadu belum dimaksimalkan saat ini. Padahal, teknologi itu sudah dibuat dan diresmikan sejak lama.

"Teknologi informasi juga mendorong sinergi 14 Kementerian/Lembaga di pusat dan pemerintah daerah pada Sistem Informasi Mineral dan Batubara-Simbara. Pemenuhan kewajiban pengusaha untuk membayar PNBP, pajak penghasilan dan penyediaan batubara untuk domestik (DMO) dapat dimonitor melalui SIMBARA," ucap Nawawi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya