Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang. Azis diketahui dihukum 3,5 tahun penjara pada Februari 2022 lalu karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi DAK Lampung Tengah.

Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Ingatkan KPK Profesional: Tidak Ada Kejelasan

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember 2023.

Azis Syamsuddin ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Diterangkan Deddy, selama menjalani masa hukuman, Azis mendapat remisi sebanyak 6,5 bulan.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara dan Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.  Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar. 

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

Photo :
  • DPR RI

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya