Ugal-ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalbar
- Dokumentasi Organisasi Masyarakat Sipil
Pontianak – Praktik-praktik buruk korporasi yang membabat hutan alam tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diungkap kepada publik, terutama di tengah gembar-gembor klaim pemerintah di forum dunia COP28 ihwal penurunan angka deforestasi yang berkebalikan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Atas dasar itu, Satya Bumi bersama Walhi Kalbar, Linkar Borneo, AMAN Kalbar, dan AMAN Ketapang Utara serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menyusun laporan bersama berisi temuan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada (MP).
PT MP merupakan salah satu anak perusahaan PT Alas Kusuma diduga melakukan pembalakan hutan yang mengakibatkan kerusakan ekologis, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil.
PT MP diketahui memiliki IUPHHK-HTI seluas 138.710 hektare yang membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara.
"Berdasarkan perhitungan perusahaan tersebut diprediksi telah menebang sekitar 20 ribu hektar hutan alam sejak tahun 2016," ungkap Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien saat media breafing bertema “Ugal-Ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat” yang diselenggarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, Senin 11 Desember 2023.
Perusahaan tersebut diketahui terus menebang hutan hingga 14 ribu hektar antara Januari dan Agustus 2023, hingga pada Oktober 2023, PT MP membuka hutan tambahan seluas 2.567 hektar. Sehingga, sejak tahun 2016 hingga saat ini, PT MP telah membabat hutan dengan luas sekitar 36 ribu hektar.
"Ini lebih dari separuh luas Kota Jakarta atau sekitar sepertiga luas Kota Pontianak,” katanya.
Akibat penggundulan hutan alam dengan mengkonversi tanaman industri tersebut, diprediksi memicu peningkatan deforestasi secara drastis di Kalimantan Barat.
Bahkan, pembukaan lahan tersebut dilakukan di kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi, yang merupakan habitat orangutan dan lahan gambut kaya karbon.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Nikodemus Alle menjelaskan berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh timnya di sejumlah titik memperkuat bukti bahwa PT Mayawana Persada membuka lahan gambut dengan bukti berupa pembuatan kanal-kanal.
Dengan adanya pembukaan kanal tersebut tentunya menyebabkan pengeringan gambut, yang rentan akan terjadinya kebakaran gambut.
Merujuk data Atlas Nusantara, Nilodemus menjelaskan sepanjang periode tahun 2022 hingga Oktober 2023, PT Mayawana Persada telah membuka dan mengeringkan lahan gambut seluas 14.505 hektar.
"Artinya aktivitas perusahaan telah mengeluarkan 797.775 metrik ton CO2 atau setara dengan 8.703.0000 galon bensin yang terbakar," jelasnya.
Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri, mengatakan kehadiran PT MP juga telah menyebabkan timbulnya konflik sosial dan melanggar hak-hak masyarakat di sekitar konsesi.
Berdasarkan rapid asesmen yang dilakukan lembaganya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah secara nyata mengabaikan fakta bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah, tanah, dan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
“Pengambilalihan tanah masyarakat oleh perusahaan dilakukan secara paksa dan disertai dengan serangkaian tindakan intimidasi dan upaya kriminalisasi,” terangnya.
Awak media telah berupaya menemui pihak legal PT Mayawana Persada, untuk memberikan hak jawab, namun yang bersangkutan hingga saat ini enggan memberi penjelasan.
"Kami minta waktu. Kami akan sampaikan ke pihak manajemen,” ucap Kevin yang mengaku sebagai asisten legal PT Mayawana Persada.