Polri Tak Berlakukan Tilang Manual saat Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Mobil ditilang. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihak kepolisian tidak memberlakukan tilang manual saat pengamanan perayaan hari natal dan tahun baru 2024. Menurut dia, ada 129.923 personel dalam Operasi Lilin 2023.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Sigit dikutip pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono
Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Namun demikian, Sigit mengimbau masyarakat untuk hati-hati karena keselamatan itu harus tetap dijaga, dan harus melakukan pengaturan apabila ada yang melanggar supaya diingatkan atau ditegur.

“Harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ujarnya.

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Menurut dia, Polri tentunya mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan natal dan tahun baru yakni melaksanakan Operasi Lilin.

“Kita laksanakan mulai dari tanggal 20 Desember-2 Januari 2024, di mana kegiatannya melibatkan kurang lebih 129.923 personel, baik Polri TNI maupun seluruh stakeholder terkait,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Mabes Polri.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Polri, kata Sigit, memiliki tugas untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan natal baik malam 25 Desember 2023 atau tanggal lain yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan perayaan natal dan ibadah. 

Oleh karena itu, lanjut dia, personel Polri dipersiapkan termasuk bagaimana melakukan sterilisasi terhadap tempat-tempat ibadah yang akan digunakan natal.

“Tentunya memfasilitasi manakala di suatu tempat orang yang akan melaksanakan atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat, maka kewajiban dari Forkompimda, Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya