Komika Aulia Rakhman Tersangka Hina Nabi Muhammad, Dibayar Rp1 Juta Mengisi Acara Desak Anies

Komika Aulia Rakhman
Sumber :
  • istimewa/Pujiansyah

Bandar Lampung -  Komika asal Lampung Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad. Omongan Aulia itu disampaikan saat acara Desak Anies di Lampung, beberapa hari lalu.

Disebut Banci Thailand Sama Komika, Jirayut: Dia yang Tanggung Risikonya

Aulia Rakhman mengaku dihubungi pria bernama Farhan dengan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk tampil di acara Desak Anies Lampung, di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Namun, saat mengisi materi di acara tersebut, Aulia  kepelisut lidah dengan menyinggung nama Muhammad tidak penting. Sebab, banyak nama Muhammad yang masuk penjara. Ia pun dapat hujatan usai isi materi stand up comedy karena dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW.

Kaget Disebut Banci Thailand, Jirayut: Ini Roasting atau Pembullyan?

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua," kata Aulia Rakhman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan memang dari pengakuan Aulia saat itu dihubungi oleh Farhan. Upah yang ditawari sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara Desak Anies Lampung.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Photo :
  • tvOne/ Pujiansyah (Lampung)

Dia bilang pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Rakhman, 7 saksi dan 5 orang ahli. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa, 12 Desember 2023.

Kombes Umi menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Umi.

Dari pihak Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) buka suara. Namun, tampaknya masih belum satu suara soal kasus Aulia Rakhman yang sudah jadi tersangka.

Juru Bicara Timnas Amin, Billy David Nerotumilena, menyampaikan pihaknya melalui tim hukum siap berikan keterangan serta persiapkan bahan-bahan, langkah, dan strategi jika ada eskalasi proses hukum untuk bantu Aulia.

Billy menuturkan aksi stand up comedy yang biasa ada di acara Desak Anies sebagai ajang para komika untuk menyampaikan kritik. Hal itu termasuk seperti yang dilakukan Aulia Rakhman saat Desak Anies Lampung.

Sementara, Juru Bicara Timnas Amin lainnya, Angga Putra Fidrian jelaskan pihaknya tak akan beri bantuan hukum khusus untuk Aulia yang dijerat pasal penistaaan agama.

"Tidak ada bantuan secara khusus dari Timnas," ujar Angga kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Angga menuturkan pihaknya juga mengecam materi yang dibawakan oleh Aulia. Dia menyebut kebebasan berpendapat tak perlu bawa hingga menghina salah satu agama manapun.

"Timnas memang mengecam materi yang disampaikan. Kebebasan berpendapat kan bukan berarti sebebas-sebebasnya bicara," kata Angga.

Laporan: Pujiansyah dari Lampung, tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya