Jaksa KPK Tuntut Rafael Alun Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Sembunyi di Kantor DPP PDIP hingga PTIK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Hasto Sempat Ngaku Tak Punya Ponsel saat Diperiksa Penyidik KPK

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Linda Anggrea pemilik bisnis Buttonscarves

Buttonscarves Keluarkan Penyataan Mengejutkan, Ada Apa?

Sosok Linda Anggrea pemilik bisnis Buttonscarves mendadak jadi sorotan pengguna media social. Bermula dari cuitan X @chereadytoshine yang kini telah menghilang. Ada apa?

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025