Perjalanan Kendaraan Berat Dibatasi Saat Natal dan Tahun Baru 2024, Catat Tanggalnya
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta - Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas selama libur perayaan Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Menurut dia, kendaraan berat untuk sementara waktu akan dibatasi tidak boleh melintas guna meminimalisir volume kemacetan di jalan.
“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait dengan pengaturan lalu lintas selama natal dan tahun baru,” kata Adita di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin, 11 Desember 2023.
Memang, kata dia, pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru 2024. Penggunaan kendaraan roda empat, yang sebegitu banyak dari hasil survei tentu akan punya dampak peningkatan volume kendaraan baik itu jalan tol maupun arteri.
“Yang akan dilakukan pemerintah tentu harus dilakukan upaya-upaya rekayasa lalu lintas, bersama pihak kepolisian dan Kementerian PUPR,” ujarnya..
Pertama, lanjut dia, akan dilakukan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non tol, ini berupa saat ini sudah ditetapkan adalah contra flow. “Jadi contra flow sudah dijadwalkan, sudah ditetapkan, namun pelaksanaannya dan rekayasa lalu lintas yang lain akan sangat tergantung dari situasi dan kondisi di lokasi, atau situasional. Ini adalah diskresi polisi untuk melakukan implementasi,” ujarnya.
Selain itu, Adita menyebutkan, ada pembatasan angkutan barang yang dimaksudkan untuk mengurangi volume angkutan barang. Biasanya, kata dia, adalah kendaraan-kendaraan besar untuk meminimalisir terjadinya kemacetan.
“Ini akan dilaksanakan sejak tanggal 22 dan 24 Desember, arus baliknya 25 dan 26 Desember. Sementara, untuk tahun baru itu akan dilakukan pada 29 dan 30 Desember, serta 1-2 Januari. Ini adalah pembatasan angkutan barang,” ujarnya.
Adita mengatakan ada barang-barang yang dikecualikan, khususnya barang-barang bahan pokok, BBM, hantaran uang dan yang strategis lainnya. “Di luar itu akan terkena pembatasan. Tapi sekali lagi, pembatasannya lebih pendek waktunya jika dibandingkan lebaran tahun lalu,” ujarnya.