Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pleidoi Usai Hari Natal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 tahun penjara untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Rafael Alun menyatakan akan ajukan nota pembelaan atau pleidoi dua pekan mendatang. "Mohon waktu dua minggu yang mulia," ujar pengacara Rafael di ruang sidang, Senin 11 Desember 2023.
Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Tetapi, rencana pembacaan pleidoi yang diminta kubu Rafael Alun bertepatan pada hari Natal 2023.
Maka itu, hakim pun meminta sidang pleidoi digelar dua hari setelah perayaan Natal. "Bahkan ini lebih, kalau 2 minggu jatuh tanggal 25, Natal, jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa, saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," kata hakim di ruang sidang.
"Jadi sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup," ujarnya.
Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo telah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.
Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
Jaksa menuntut Rafael karena dinilai bersalah dalam gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.