Polisi Bantah Tudingan Pengacara Firli Soal SYL yang Melaporkan Kliennya
- Antara
Jakarta -- Polisi menampik klaim pihak Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebutkan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melaporkannya ke polisi.
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.
Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengklaim tak bisa membocorkan siapa pihak yang membuat aduan masyarakat itu. Sebab, lanjut dia, polisi berkewajiban merahasiakan pihak pendumas atas kasus itu.
“Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, Ade mengklaim, bakal menjamin proses kasus ini profesional, transparan, dan akuntabel. Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.
Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di ruang sidang.