Seorang Nelayan Digigit Hiu di Perairan Lahewa Nias Utara

Yatani Harefa, nelayan digigit hiu di perairan Lahewa, Kabupaten Nias Utara
Sumber :
  • Dok Basarnas Nias

Sumatera Utara –  Seorang nelayan bernama Yatani Harefa alias Ama Ica (34), dilaporkan mengalami luka berat, usai tubuhnya digigit ikan Hiu saat melaut di perairan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Berdasarkan informasi diperoleh bahwa korban, yang merupakan warga Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, melakukan aktivitas pencarian ikan bersama sejumlah rekannya sesama nelayan, Jumat 8 Desember 2023. 

Yatani merupakan nelayan yang menangkap gurita dengan cara tradisional. Saat melakukan penyelaman hingga ke dasar laut, tiba-tiba datang seekor ikan hiu yang langsung diterkam dan menggigit tubuh korban.

Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Roboh di Nias Barat Tahun Ini

Yatani Harefa, nelayan digigit hiu di perairan Lahewa, Kabupaten Nias Utara

Photo :
  • Dok Basarnas Nias

Yatani sempat kesakitan langsung dievakuasi rekannya naik ke permukaan laut dan diangkat ke kapal kayu milik mereka. Selanjutnya, dilarikan ke Pelabuhan Lahewa.

8 Nelayan Lamongan Jadi Tersangka Gegara Gunakan Cantrang di Perairan Kalsel

Dengan mobil ambulans, korban di bawa ke Puskesmas Lahewa. Namun, kondisinya cukup parah, Yatani dirujuk ke RSUD Thomsen Nias di Gunungsitoli, untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Iya ada nelayan terkena gigit Hiu, hanya saja kita tidak turun ke lokasi. Karena korban sudah dievakuasi nelayan lainnya," ucap Humas Basarnas Nias, Asanimu Waruwu saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 11 Desember 2023.

Korban mengalami luka berat di bagian dada kiri hingga perut, tampak bekas gigitan ikan hiu, yang belum diketahui jenisnya itu. Begitu juga, tangan bagian kiri Yatani mengalami luka. Dimana, luka dialami korban sobek dan dagingnya terlihat keluar.

"Korban selamat dan dirawat di rumah sakit saat ini. Basarnas sudah menerima informasi itu," tutur Asanimu.

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025