Polda Bali Periksa Anggotanya Terkait Dugaan Pemerasan Rp1,8 Miliar Pengusaha Tambang
- VIVA/Maha Liarosh/Istimewa
Bali – Polda Bali memberikan penjelasan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap seorang ibu rumah tangga yang pengusaha tambang di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 31 Oktober 2023 sampai sekarang masih berproses.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara," kata Jansen, Minggu, 10 Desember 2023.
Pemerasan yang dimaksud, kata Jansen, dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp1,8 Miliar, atas kasus Leviana Adriningtyas (26).
Menurutnya, atas laporan tersebut, Propam Polda Bali langsung merespons dengan memeriksa terduga oknum. Polda Bali, kata Jansen juga melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jansen, peristiwa tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka.
"Kami memastikan akan mengecek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan," ujarnya.
Seperti diketahui Leviana Adriningtyas merupakan Direktur Utama perusahaan tambang galian C di Kabupaten Buleleng. Leviana Adriningtyas memenangkan tender galian C di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng pada tahun 2020.
Akan tetapi, penyidik Polda Bali menetapkan Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya sebagai tersangka lantaran telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin.
Selama belum mengantongi izin operasional, Nunuk Purwandari ibu dari Leviana mengaku pihaknya sudah kulonuwun ke berbagai pihak seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan.
Hingga beberapa waktu lalu dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga melakukan pemerasan alias pungli.
Dua anggota polisi itu disebut Nunuk meminta uang sebesar Rp1,8 Miliar kepada sang anak sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya dan harus diberikan secepatnya.
Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota polisi itu, Leviana pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.