Kasus Gratifikasi dan TPPU, Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta bayar denda sebesar Rp 1 Miliar," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael Didakwa Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan, kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.

Dalam dakwaannya soal Gratifikasi, Rafael Alun dipersangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total keseluruhan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 100 miliar.

Hal tersebut terungkap ketika Rafael menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Rafael Alun telah didakwa bersama sang istri, Ernie Meike Torondek dengan dua pasal sekaligus yakni gratifikasi dan TPPU. Dirincikan, Rafael mendapatkan dakwaan pencucian uang ketika dirinya masih menjabat sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2003 hingga 2010.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024