Cegah Penjarahan Sawit secara Massal, Kapolres Kotim Lakukan Ini

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani atasi penjarahan Tandan Buah Segar Kelapa sawit
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Kotawaringin Timur – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani turun tangan mengatasi kejadian penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit massal pada Kamis, 7 Desember 2023 yang terjadi di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sarpani mengatakan, Polres Kotim komitmen melaksanakan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan patroli skala besar di lokasi rawan penjarahan.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Hal ini menandai pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, dengan upaya mengatasi tidak hanya aspek keamanan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi yang terkait.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat kotawaringin timur untuk bersama sama menjaga situasi di Kotim yang kita sayangi ini agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit," kata Sarpani, dalam keterangan yang diterima, Senin, 11 Desember 2023.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Sehingga investasi yang sehat di Kabupaten Kotim bisa berjalan demi pembangunan daerah kita yang aman dan damai untuk masa depan kotawaringin timur yang kita cinta," tambah Sarpani

Dukung Ketahanan Pangan, PTPN Luncurkan Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit

Demi mempercepat penyelesaian atas kejadian penjarahan massa tersebut Polres Kotim bersinergi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk tergabung dalam Satgas PKS.

Selain itu, adanya keterlibatan Forkopimda dalam Satgas PKS juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim. 

Langkah ini mencerminkan keseriusan Polres Kotim dalam situasi darurat seperti penjarahan massal, dengan upaya bersama untuk memastikan situasi dapat dikendalikan dengan sebaik mungkin serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

Sebagai langkah tindakan tegas dan upaya penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait dengan kejadian penjarahan massal yang terjadi, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan. 

Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras bahwa tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.

Ilustrasi kelapa sawit.

Photo :
  • ANTARA/Syifa Yulinnas

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pemegang izin pabrik kelapa sawit (PKS), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), Camat, Lurah/Kepala desa, Lembaga adat, Organisasi masyarakat, Tokoh masyarakat/Adat, dan Seluruh masyarakat. Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotim.

Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jika kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarkat Kotim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya