Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Bikin Laporan ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka di KPK

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.

Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di ruang sidang.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambungnya.

Adapun dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula ketika sejumlah penyidikan di KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementan RI. Penyidikan tersebut pun menghasilkan tersangka yang salah satunya itu Menteri Pertanian yakni dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.

Di KPK, Syahrul Yasin Limpo tak sendirian dijadikan tersangka korupsi di Kementan. Ada dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta. 

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan. Pun, sprindik SYL hingga menetapkan tersangka dua anak buahnya itu diterbitkan pada 26 September 2023.

Lebih lanjut, kata Ian, Polda Metro Jaya lantas menerima adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kemudian langsung diterbitkan surat untuk menelusuri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, pada 9 Oktober 2023 dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. 

Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan. 

Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian. 

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Firli pun diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Respons Budi Gunawan soal Kasus Firli Bahuri Belum Sampai Persidangan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Prabowo Tak Mau Kaji Ulang 10 Capim, KPK Bilang Begini

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku tak mau mengkaji ulang 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang sudah disetorkan kepada DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024