Tak Bisa Hadir, KPK Minta Penjadwalan Ulang Sidang Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menjadwalkan sidang perdana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, soal janggalnya penetapan tersangka dugaan gratifikasi.

KPK meminta untuk pihak PN Jakarta Selatan menjadwalkan ulang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihak komisi hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim Biro Hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Ali menuturkan kalau ketidakhadiran tersebut lantaran KPK masih mempersiapkan dokumen untuk sidang praperadilan tersebut.Juga pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata dia.

Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023.

Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar pada Senin pekan depan.

Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini

"Sidang Pertama : Senin, 11 Des. 2023," kata dia.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024