KPK Heran Terpidana Kasus Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku heran lantaran pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakatan.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Ia menilai, perlu ada pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Menurutnya, apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Batu, Jawa Timur

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi. Harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata dia.

Di sisi lain, Ghufron menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.

Diketahui, mantan Wali Kota Batu ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya