Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Disarankan Fokus pada Proses Penetapan Tersangka

Margarito Kamis
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk fokus pada proses penetapan tersangka terhadap mereka.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Hal itu disampaikan Margarito saat menanggapi langkah keduanya yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Margarito mengungkapkan, keduanya harus bisa mencari titik masuk bahwa ada yang salah atau keliru dalam proses penetapan tersangka terhadap keduanya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” ungkapnya dalam diskusi ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC) di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Sejatinya, Margarito melihat, persoalan yang menjerat Firli Bahuri dan Eddy Hiariej ini sangat menarik.

Pasalnya, menurut Margarito, keduanya merupakan ahli hukum, yakni Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memang pekerjaannya menangkap orang.

Sedangkan Eddy Hiariej, lanjut Margarito, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, namun kini justru diadili oleh hakim selaku sarjana hukum pula.

Terlebih lagi, Margarito menyampaikan, Firli Bahuri merupakan seorang mantan polisi yang kini justru ditersangkakan oleh rekan polisinya sendiri.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sehingga, Margarito menegaskan, jika melihat latar belakang keduanya, maka sebenarnya tidak akan sulit untuk mencari celah hukum tersebut.

“Masuk ke substansinya. Keduanya harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya