Geger! Anggota Polisi Polda NTB Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Kos, Begini Kata Kompolnas

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

NTB – Seorang oknum polisi yang bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga memperkosa seorang mahasiswi di kamar kos. Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Brigadir TO (26) diduga memperkosa seorang mahasiswi perguruan tinggi di Mataraman berinisial PU (20). 

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Akibat kejadian tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus oknum polisi tersebut. Mirisnya, bukan hanya sekali, tapi oknum yang sudah beristri itu bahkan disebut dua kali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap mahasiswi berusia 20 tahun tersebut. 

Bahkan, ada bukti yang berupa ceceran sperma Brigadir TO yang tertinggal di sprei dan celana dalam mahasiswi tersebut. Kompolnas mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila dugaan tersebut memang benar dilakukan oleh Brigadir TO. 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta seperti dilansir dari laman tvOnenews.com pada Sabtu, 9 Desember 2023. 

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Mengenai kasus tersebut, Kompolnas saat ini tengah melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Menurut penelusuran Kompolnas, korban pemerkosaan itu masih kerabat pelaku. Namun demikian, Poengky mengatakan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat ditolerir. 

Ia mengatakan bahwa Brigadir TO harus diproses secara hukum karena telah melanggar asal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti

Photo :
  • ANTARA/Evarukdijati

“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman. Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky.

Poengky Indarti juga sangat berharap bahwa kasus tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaku harus diproses secara hukum, tapi juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ia mengimbau kepada pimpinan Polda NTB agar memberikan perhatian serius supaya tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang dilakukan anggota. 

“Karena hal itu sangat memalukan institusi. Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri,” kata Poengky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya