Eko Darmanto Bantah Korupsi dan Pamer Harta, Singgung Rivalitas di Bea Cukai hingga Akun Palsu

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan bahwa dirinya bisa terlibat dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media lantaran ada seseorang yang tak suka dengan dirinya. Mengapa demikian, karena orang tersebut diduga tak suka dengan keberadaannya di Bea dan Cukai.

Dia mengklaim kalau dirinya tidak pernah melakukan pamer harta di sosial media atau flexing.

"Pertama, saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," ujar Eko Darmanto di gedung merah putih KPK usai dirinya mengikuti konpers pada Jumat 8 Desember 2023.

Eko pun menjelaskan bahwa seseorang yang membikin akun tersebut diduga tidak suka dengan keberadaanya di Bea dan Cukai. Pasalnya, Eko mengklaim bahwa dirinya memang kerap mengungkap sebuah kasus besar di Bea dan Cukai.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kemudian, kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan Kejaksaan, Kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya," kata Eko.

"Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 T," lanjutnya.

Pun, Eko mengklaim bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara Indonesia. Dia juga mengaku tidak memeras orang, tidak pernah menerima suap, dan tidak pernah melakukan proyek yang seperti pernah dibongkar kasusnya. 

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor. tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini," bebernya.

Dia juga mengaku kalau dirinya cinta dengan pekerjaannya di Bea Cukai dan Negara Indonesia.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

KPK Resmi Tahan Eko Darmanto

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus TPPU

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eko tampak resmi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Rompi tersebut melekat di badan Eko dengan dilengkapi jaket berwarna hijau dan masker.

Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yamg hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan ditahan selama dua puluh hari pertama. "Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Asep menjelaskan bahwa penahanan Eko itu dilakukan mulai Jumat 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Eko mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya