Eko Darmanto Resmi Ditahan KPK soal Dugaan Kasus Gratifikasi
- Zendy Pradana/ VIVA.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Karena, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Berdasarkan pantauan, Eko tampak resmi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Rompi tersebut melekat di badan Eko dengan dilengkapi jaket berwarna hijau dan masker.
Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yang hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan ditahan selama dua puluh hari pertama.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.
Asep menjelaskan bahwa penahanan Eko itu dilakukan mulai Jumat 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eko mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.
KPK sudah periksa Eko yang pertama sebagai tersangka pada Jumat 15 September 2023 kemarin. Sampai saat ini, Eko masih belum ditahan meski sudah menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, KPK rampung melakukan penyelidikan terkait harta janggal milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dengan begitu, maka kasus ini naik ke penyidikan dan akan segera diumumkan sosok tersangka.
"Kami sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan itu sudah selesai (naik ke tahap penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap kasus ini. Sejauh ini, 17 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya hingga Pasuruan telah dimintai keterangan ihwal harta janggal Eko Darmanto ini.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ali bahkan menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam menyelidiki harta janggal Eko Darmanto.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap lebih jauh status Eko Darmanto buntut harta janggalnya itu. Ali mengenaskan, kasus harga janggal ini sudah di tahap akhir dan segera diumumkan ke publik.
"Sudah mendekati akhir, nanti pada saatnya ketika waktu dan tempat yang tepat kami akan sampaikan," tandas Ali.