Dewas KPK Bicara Sanksi ke Firli Bahuri: Tak Ada Pemecatan, Paling Berat Diminta Mundur

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara peluang sanksi yang diberikan kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, jika terbukti bersalah dalam sidang etik nantinya. Dia menyebutkan tidak ada pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada Firli.

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
10 Capim KPK Bakal Jalani Uji Kelayakan, DPR: Kita Tinggal Minta Juga Masukan dari Masyarakat

Tumpak pun enggan berandai-andai terkait dengan putusan sidang etik kepada Firli Bahuri nantinya. Pasalnya, sidang masih baru akan dimulai pada Kamis 14 Desember 2023 pekan depan.

"Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti," kata dia.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Tumpak mengungkapkan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.

"Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya," bebernya.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dewas Ungkap Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.

Dewas KPK menggelar konfrensi pers

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya