Dewas KPK Nilai Filri Bahuri Langgar Tiga Kode Etik
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.
Juga soal dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya.
Tumpak menyebutkan, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.