Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik karena Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Dewas KPK menggelar konfrensi pers
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, dan akan dilanjutkan ke persidangan terkait pelanggaran etik. Hal itu diketahui lewat beberapa proses dan telah mencukupi bukti.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • Istimewa
Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

Dalam hal ini, kata Tumpak, Dewas sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang. Mereka yakni dari seseorang yang melaporkan hingga para orang yang dilaporkan.

Selanjutnya, karena Firli Bahuri diduga melanggar etik karena telah bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Dewas akan melanjutkan ke tahap sidang etik.

Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

"Dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," kata Tumpak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya